Modus : Ditelan (swallower)
Perkiraan Nilai Barang :Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Kronologis penindakan sbb:
- Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan Tim Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC mencurigai seorang Warga Negara Nigeria yang berinisial BJN berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Thai Airways (TG-433) Rute Bangkok – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 pukul 13.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
- Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pada saat diinterogasi, penumpang tersebut mengaku membawa narkotika dengan cara ditelan sehingga petugas langsung mengamankan penumpang tersebut.
- Pengeluaran kapsul tersebut tidak sekaligus namun melalui proses waktu yang lama. Dari penumpang berinisial BJN ditemukan 106 (seratus enam) butir dengan berat kotor ± 1.540 gram (seribu lima ratus empat puluh gram) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Tim Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dibantu anggota CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan CNT Kantor Pusat DJBC melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial DA sebagai penerima barang tersebut di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui bahwa bubuk putih tersebut positif Methamphetamine (shabu);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar